Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Psw Andi Purnomo Nurdin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Psw
Tanggal Surat Sabtu, 19 Apr. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Andi Purnomo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nurdin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untukĀ  sebagian atau seluruhnya
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi
  3. Menghukum TERGUGAT untuk melunasi kewajibannya kepada PENGGUGAT sesuai kerugian yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp. 14.250.000 (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  4. Menghukum tergugat untuk membayar senilai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atas kerugian immateriil yang timbul akibat kejadian ini
  5. Menghukum tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Jika Pengadilan Negeri Pasarwajo melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak