| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan mengembalikan status dan kedudukan tanah objek sengketa dalam penetapan eksekusi tanggal 20 Agustus 2024 Nomor : 3/Pen.Pdt.Eks/2024/PN Psw. Sebidang tanah dan bangunan kurang lebih seluas 1.946 m2 (seribu Sembilan ratus empat puluh enam meter persegi) sesui sertifikat hak milik Nomor : 00085 atas nama La Isa, Surat Ukur Nomor : 85/ Waliko/ 2009, terletak di Desa/ Kelurahan Waliko, Kecamatan GU, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas batas sebagai beriku : -Sebelah Utara : Tanah yang dikuasai oleh La Baa -Sebelah Barat : Tanah yang dikuasai oleh H. Mukmin -Sebelah Selatan : Jl. Poros Wamengkoli -Sebelah Timur : Tanah yang dikuasai oleh La Ape seperti sedia kala sebelum adanya penetapan tersebut;
- Menyatakan permohonan eksekusi tanah objek sengketa yang dimohonkan oleh terlawan adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang sangat merugikan penggugat;
- Menyatakan surat-surat yang berkaitan dengan kepemilikan tanah objek sengketa atas nama terlawan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dipergunakan sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah objek sengketa;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dulu (uit voerbaar bijvoorraad) meskipun ada upaya hukum verset, banding dan kasasi;
- Menghukum terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|