| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 14/Pid.B/2026/PN Psw | 1.FRANCA MONIQA SAYOGI, S.H. 2.SHERIN BELLA ANANDA, S.H. |
1.LA ODE RIFAL Alias IPAL Bin LA ODE ANWAR 2.RISKI Alias IKI Bin ARIF |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
| Nomor Perkara | 14/Pid.B/2026/PN Psw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 261 /P.3.18.3 /Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa I LA ODE RIFAL Alias IPAL Bin LA ODE ANWAR dan Terdakwa II RISKI Alias IKI Bin ARIF pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 18.10 WITA atau pada waktu tertentu pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Lakambau Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, Bahwa perbuatan Terdakwa I LA ODE RIFAL Alias IPAL Bin LA ODE ANWAR dan Terdakwa II RISKI Alias IKI Bin ARIF sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. A T A U KEDUA
Bahwa perbuatan Terdakwa I LA ODE RIFAL Alias IPAL Bin LA ODE ANWAR dan Terdakwa II RISKI Alias IKI Bin ARIF sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
