| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti tanggal lahir anak Pemohon didalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga dari yang semula tertulis tanggal 10 Maret 2019, menjadi tanggal 3 Oktober 2019.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon didalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga dari yang semula tertulis dan terbaca bernama La Ode Muhammad Al Fatih, menjadi Nama LM Alfatih Qauluh;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton Selatan untuk mencatat tentang penggantian tanggal lahir & nama anak Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga dari yang semula tertulis dan terbaca tanggal 10 Maret 2019 dengan bernama La Ode Muhammad Al Fatih, menjadi tanggal 3 Oktober 2019 dengan Nama LM Alfatih Qauluh;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|