| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Pengugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan tergugat yang tidak melaksanakan kesepakatan penetapan No: 3/Pdt.G.S/2023/PN Psw adalah Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menghukum tergugat untuk membayar sisah utang kepada Penggugat sebesar Rp.101.000.000 (seratus satu juta rupia) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian in materil sebagai mana yang di perjanjikan dalam kesepakatan perdamaian senilai Rp.139.000.000 (seratus tiga puluh sebilan juta rupiah) secara tunai;
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paska (Dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupia) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayan tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan beralamat di desa Oengkolaki, kecamatan mawasangka, kabupaten buton tengah dan Mobil Mini Bus Merek Senia Plat DT 1809 AC ;
- Menyatakan putusan yang di jatuhkan dalam perkara ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya keberatan atas putusan tersebut;
- Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan Negeri Pasarwajo Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |