Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
109/Pdt.P/2025/PN Psw RAFIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 109/Pdt.P/2025/PN Psw
Tanggal Surat Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAFIK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti Nama dan Tempat Lahir Pemohon di Paspor dari semula yang tertulis dan terbaca bernama RAFLI BIN LAAWI, Lahir di BUTON Pada Tanggal 19 September 1987 menjadi RAFIK, Lahir di MATANOOE Pada Tanggal 19 September 1987.
  2. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kabupaten Buton untuk mencatat tentang penggantian Nama dan Tempat Lahir Pemohon di dalam Kutipan Paspor dari semula yang tertulis dan terbaca bernama RAFLI BIN LAAWI, Lahir di BUTON Pada Tanggal 19 September 1987 menjadi RAFIK, Lahir di MATANOOE Pada Tanggal 19 September 1987.
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak