| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon didalam KTP, KK, Dan akta kelahiran dari yang semula tertulis dan terbaca bernama “Dafitson”, menjadi Nama “Abdullah Harits;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan ini pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buton untuk mencatat tentang pergantian nama pemohon didalam kutipan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, buku nikah dan Akta kelahiran dari yang semula tertulis dan terbaca bernama “Dafitson” menjadi nama “Abdullah Harits;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
|