Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Psw LA SARIHI 1.NURSIA
2.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buton
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Psw
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LA SARIHI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hardi, SH.LA SARIHI
Tergugat
NoNama
1NURSIA
2Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buton
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Bahwa berdasarkan uraian  di atas maka kami mohon agar Pengadilan Negeri Pasarwajo yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan yang amarnya  sebagai berikut :
I. PRIMER
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah dan 1 (satu) buah bangunan rumah tinggal diatasnya dengan ukuran 16x9 meter yang terletak di Desa tuangila, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton dengan ukuran luas tanah ±621m?2; dan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan tanah Safrudin
- Timur berbatas dengan jalan lingkungan/ kandawu-dawuna
- Selatan berbatas dengan jalan lingkungan/ Kalobaguali
- Barat berbatas dengan dahulu zahaludin kini Samsudin.
4. Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah dan 1 (satu) buah bangunan rumah tinggal diatasnya dengan ukuran 16x9 meter yang terletak di Desa tuangila, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton dengan ukuran luas tanah ±621m?2; dan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan tanah Safrudin
- Timur berbatas dengan jalan lingkungan/ kandawu-dawuna
- Selatan berbatas dengan jalan lingkungan/ Kalobaguali
- Barat berbatas dengan dahulu zahaludin kini Samsudin 
Adalah  sah milik Penggugat yang merupakan harta bawaan Penggugat sebelum menikah dengan Tergugat I 
5. Menyatakan hukum sah jual beli antara Penggugat dengan Zahaludin atas sebidang tanah dengan ukuran ±621m?2; yang terletak di Desa Tuangila, Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton 
6. Menyatakan hukum bahwa tanah yang telah di sertifikatkan oleh Tergugat I dengan sertifikat Nomor 01125 atas nama Tergugat I (Nursia) dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Safrudin
- Sebelah Timur berbatas dengan jalan lingkungan
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan lingkungan
- Sebelah Barat berbatas dengan dahulu  zahaludin kini Samsudin
Adalah  tanah obyek sengketa hak milik Penggugat_____________________
7. Menyatakan hukum bahwa  perbuatan Tergugat I yang telah menguasai tanah dan bangunan rumah tinggal obyek sengketa secara melawan hak adalah merupakan perbuatan melawan hukum. 
8. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat II yang telah menerbitkan sertifikat Nomor 01125 atas nama Nursia (Tergugat I) diatas tanah obyek sengketa tanpa melakukan verifikasi keabsahan asal-usul hak dan prosedur perolehannya secara melawan hak tanpa sepengetahuan dan persetujuan penggugat adalah perbuatan melawan hukum tidak sah menurut hukum.
9. Menyatakan hukum bahwa tindakan Para Tergugat yang telah menerbitkan  sertifikat nomor 01125 atas nama Tergugat I yang diterbitkan diatas penguasaan secara melawan hak dan diterbitkan tanpa prosedur hukum yang berlaku  adalah merupakan Tindakan perbuatan melawan hukum tidak sah menurut hukum dan sangat merugikan penggugat.
35. Bahwa oleh karena ada sangkaan yang beralasan hukum  Tergugat I akan enggan atau lalai melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap maka adalah beralasan hukum  tergugat I  atau sanak keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya di hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari jika enggan atau lalai melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah berkuatan hukum tetap.
10. Menyatakan hukum segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat  maupun pihak-pihak yang memperoleh hak darinya atas  tanah obyek sengketa  termasuk segala surat – surat yang di buat tanpa sepengetahuan dan seizin penggugat atau ditemukan cacat baik dalam isi maupun perbuatannya adalah tidak sah menurut dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tanah obyek sengketa.
11. Menghukum Tergugat I atau sanak keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa serta 1 (satu) buah rumah tinggal yang berdiri diatasnya kepada penggugat dengan tanpa syarat apapun juga dan jika perlu lewat bantuan aparat keamanan.
12. Menghukum Tergugat I atau sanak keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) jika lalai atau enggan menjalankan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara ini sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah berkuatan hukum tetap.
13. Menyatakan hukum bahwa Pengadilan Negeri Pasarwajo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo
14. Menghukum para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak