| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, kiranya berkenan menetapkan:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon di dalam Passport, dari yang semula tertulis dan terbaca bernama Suhaimi bin Salim, menjadi Nama Suhani bin Salim;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Baubau untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon di dalam Passport dari yang semula tertulis dan terbaca bernama Suhaimi bin Salim menjadi Nama Suhani bin Salim;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|