| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan penggugat seluruhnya-----------------------------------
- Menyatakan hukum, Tergugat I dan Tergugat II mempunyai kewajiban utang kepada penggugat dan / atau penggugat memiliki piutang dari Tergugat I dan Tergugat II.------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan hukum Wanprestasi / cedera janji.---------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I untuk membanyar utang kepada penggugat sejumlah Rp. 22.650.000 ( dua puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang di bayar secara tunai seketika dan sekaligus.-------------
- Menghukum Tergugat II untuk membanyar utang kepada Penggugat sejumlah Rp.31.525.000 (Tiga Puluh Satu Juta lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) yang dibayar secara tunai, seketika dan sekaligus .
- Menghukum Tergugat I untuk membanyar hutang bunga kepada Penggugat sejumlah Rp. 3.397.500 (Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan puluh tujuh ribu lima Ratus Rupiah).------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat II untuk membanyar hutang bunga kepada Penggugat sejumlah Rp.4.728.750 ( Empat Juta Tujuh Ratus dua puluh delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah).---------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membanyar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 ( Satu Juta Rupiah ) setiap hari bila mana lalai menjalankan putusan perkara ini.----------------------------------------------------
- Menyatakan hukum Sah dan berharga sita jaminan yang telah di letakan dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun dilakukan upaya hukum atasnya.----------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung rentang membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ---------------------------------
ATAU.------------------------------------------------------------------------------------------
Jika Pengadilan berpendapat lain Dalam peradilan yang baik mohon Keadilan seadil-adilnya------------------------------------------------------------------------- |