Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Psw ABD. LATIF HABA Kepala Kepolisian Resor Bombana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Psw
Tanggal Surat Kamis, 25 Mei 2023
Nomor Surat /
Pemohon
NoNama
1ABD. LATIF HABA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Bombana
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohon Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP oleh Termohon selaku Kepala Kepolisian Resor Bombana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karenanya penetapan Tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya