Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Bth/2024/PN Psw LA BAMARIA 1.ALIADI
2.WA AYANA
3.RUDIAMIN
4.ARUWALI
5.LA DEDI
6.LA SAMAHUDI
7.LA ALISAMA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.Bth/2024/PN Psw
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LA BAMARIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALIADI
2WA AYANA
3RUDIAMIN
4ARUWALI
5LA DEDI
6LA SAMAHUDI
7LA ALISAMA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1LA SAMALO, S.H.ALIADI
2LA SAMALO, S.H.WA AYANA
3LA SAMALO, S.H.RUDIAMIN
4LA SAMALO, S.H.ARUWALI
5LA SAMALO, S.H.LA DEDI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Membatalkan atau setidak-tidaknya Menunda/Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor : 11/Pdt.G/2012/PN Psw Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : 42/Pdt/2013/PT.Sultra Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 649K/PDT/2014 sampai adanya putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);

PRIMAIR

1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan seluruhnya ;

2. Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan ;

3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar ;

4. Menyatakan dan menetapkan tanah yang terletak di Dusun Kancura Desa Tira Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan yang menjadi objek sengketa dalam Perkara Nomor : 11/Pdt.G/2012/PN Psw Jo. Perkara Nomor : 42/Pdt/2013/PT.Sultra Jo. Perkara Nomor : 649K/PDT/2014 sebagiannya, yaitu berukuran kurang lebih 28 meter X 84 meter  dengan batas-batas :- 

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah LA DANI ;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya ;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah WA ANTERU ;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tebing ; Beserta 1 (satu) unit bangunan rumah permenen yang berdiri diatasnya berukuran berukuran kurang lebih 7 meter x 14,5  meter adalah secara sah merupakan milik Pelawan ;

5. Menyatakan dan menetapkan Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor : 11/Pdt.G/2012/PN Psw Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : 42/Pdt/2013/PT.Sultra Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 649K/PDT/2014 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang menyangkut bidang tanah beserta 1 (satu) unit rumah permanen milik Pelawan sebagaimana pada posita poin 12 ;

6. Menyatakan dan menetapkan Permohonan Sita Eksekusi dan Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor : 11/Pdt.G/2012/PN Psw Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : 42/Pdt/2013/PT.Sultra Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 649K/PDT/2014 yang dimohonkan oleh Terlawan I sampai dengan Terlawan V sepanjang menyangkut penghukuman atau perintah terhadap Pelawan untuk mengembalikan/menyerahkan bagian dari tanah objek sengketa dalam Perakara Perdata Nomor : 11/Pdt.G/2012/PN Psw Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : 42/Pdt/2013/PT.Sultra Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 649K/PDT/2014, yaitu tanah sebagaimana pada posita poin 7 kepada LA PANJI (Alm) ataupun Terlawan I sampai Terlawan V adalah tidak beralasan hukum dan hatus ditolak ;

7. Menyatakan dan menetapkan Permohonan Sita Eksekusi dan Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Nomor : 11/Pdt.G/2012/PN Psw Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : 42/Pdt/2013/PT.Sultra Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 649K/PDT/2014 yang dimohonkan oleh Terlawan I sampai dengan Terlawan V sepanjang menyangkut penghukuman atau perintah untuk memusnahkan 1 (satu) unit rumah milik Pelawan berukuran kurang lebih 7 meter x 14,5 meter sebagaimana pada posita poin 10 adalah tidak beralasan hukum dan harus ditolak ;

8. Memerintahkan agar Pengadilan Negeri Pasarwajo mengangkat kembali Penetapan Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor : 11/Pdt.G/2012/PN Psw Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : 42/Pdt/2013/PT.Sultra Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 649K/PDT/2014, sepanjang menyangkut penghukuman atau perintah terhadap Pelawan untuk mengembalikan/menyerahkan bagian dari tanah objek sengketa dalam Perkara Perdata Nomor : 11/Pdt.G/2012/PN Psw Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : 42/Pdt/2013/PT.Sultra Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 649K/PDT/2014, yaitu tanah sebagaimana pada posita poin 7 kepada LA PANJI (Alm) ataupun Terlawan I sampai Terlawan V ;

9. Memerintahkan agar Pengadilan Negeri Pasarwajo mengangkat kembali Penetapan Sita Eksekusi dan Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor : 11/Pdt.G/2012/PN Psw Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : 42/Pdt/2013/PT.Sultra Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 649K/PDT/2014, sepanjang menyangkut penghukuman atau perintah memusnahkan atau membongkar 1 (satu) unit rumah milik Pelawan berukuran kurang lebih 7 meter x 14,5 meter sebagaimana pada posita poin 10 ;

10. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Perlawanan, Banding, Kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij voorrrad) ;

11.Membebankan Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara a quo berpendapat lain, Mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak