Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Psw La Eri 1.1. LA BAIMU
2.BUSRIN
3.SUDIARTONO
4.PEMERINTAH DESA TIRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Psw
Tanggal Surat Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1La Eri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adnan, S.H., M.H., C.HLLa Eri
Tergugat
NoNama
11. LA BAIMU
2BUSRIN
3SUDIARTONO
4PEMERINTAH DESA TIRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

 

  1. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan kepentingan PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 21 Oktober 2024 tidak sah secara hukum atau batal demi hukum;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian materil, yaitu:

 

  1. Kerugian atas pengrusakan dan pembakaran rumah milik PENGGUGAT sebesar Rp 112.050.000,- (seratus dua belas juta lima puluh rupiah);
  2. Kerugian atas pembangkaran sejumlah alat elektronik dan perabot rumah tangga sebesar Rp 49.000.000,- (seratus dua belas juta lima puluh rupiah);
  3. Biaya transportasi dan konsumsi untuk melakukan pengurusan surat pengganti Ijazah SD 4 lembar, Ijazah SMP 3 lembar, Kartu keluarga, dan buku laporan pendidikan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  4. Kerugian akibat kehilangan penghasilan PENGGUGAT selama 4 (empat) bulan karena harus bolak-balik memberikan keterangan pada Kepolisian Resort Baubau sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

 

Dan kerugian immateril sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tangung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT atas keterlambatannya menjalankan isi putusan ini perhari keterlambatan sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) terhitung sejak perkara ini memiliki putusan hukum tetap (incraahct van gewijshde);

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij voorrrad);

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak