| Petitum |
Dalam Petitum :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan obyek tanah milik Para Pengugat sengketa A Quo dengan jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor 00085 atas nama La Isa, Surat Ukur Nomor 85/Waliko/2009 yang terletak di Desa/Kelurahan Waliko, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah yang dikuasai oleh La Baa;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah yang dikuasai oleh H. Mukmin;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Poros Wamengkoli;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah yang dikuasai oleh La Ape.
Adalah sah Milik Para Penggugat;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan yang mengikat segala surat-surat yang telah terbit diatas tanah obyek sengketa selain atas nama Alm. La Isa dan Para Penggugat;
- Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor : 3/Pen.Pdt.Eks/2024/PN Psw tanggal 20 Agustus 2024 terhadap tanah objek sengketa a quo;
- Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat dan Turut Terggugat adalah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan sangat merugikan Para Penggugat;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I dalam hal mengambil alih dan mengajukan ke pihak lain (Tergugat II) untuk melalukan proses Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tanah milik Alm. La Isa adalah merupakan perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan hak Para Tergugat dan sangat merugikan Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja yang berada diatas tanah obyek sengketa (Sertifikat Hak Milik Nomor 00085 atas nama La Isa, Surat Ukur Nomor 85/Waliko/2009 yang terletak di Desa/Kelurahan Waliko, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara) untuk membatalkan segala Proses Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan segera mengembalikan kepada Para Penggugat diatas;
- Menghukum Tergugat III dan Turut Tergugat, untuk tidak meneruskan Proses Balik nama Hak Tanggungan atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00085 atas nama La Isa, Surat Ukur Nomor 85/Waliko/2009 yang terletak di Desa/Kelurahan Waliko, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara milik Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya jika lalai mematuhi isi putusan, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair :
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequeto et Bono). |