Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Psw ROY RENALDO TRONCHET 1.Jamil Nidjo
2.La Taumane
3.H. Lapopo (Toko Dua Sekawan)
4.Sadam
5.La Ane
6.Landuma
7.Suwitno Pramono (Toko Bandung)
8.Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Psw
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROY RENALDO TRONCHET
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jamil Nidjo
2La Taumane
3H. Lapopo (Toko Dua Sekawan)
4Sadam
5La Ane
6Landuma
7Suwitno Pramono (Toko Bandung)
8Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Meletakan sita terhadap tanah sengketa dan menyatakan sita tersebut sah dan berharga;
  3. Mayatakan secara hukum Tanah sengketa yang dahulu terletak di Kelurahan Bombanawulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton, Prov Sulawesi Tenggara, berdasarkan Kwitansi Pembelian Tanah dan Bangunan tertanggal 14 Maret 1998 dan Akta Jual Beli No. 02/PPAT/KEC.GU/1998 tertanggal 25 Maret 1998, Gambar Situasi/Dena Tanah Nomor : 593/02/1998 tanggal 24 Maret 1998 yang dibuat oleh Lurah Bombanawulu atas nama H. Amir Hamza luas ± 6600 M2 (enam ribu enam ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : a.) Utara berbatasan dengan Jalan Jenderal Sudirman, b.) Timur berbatasan dengan tanah Muchtar S., c.) Selatan berbatasan dengan tanah La Madi, d.) Barat berbatasan dengan tanah PAM dan saat ini terletak di Desa Walando, Kecamatan Gu Kabuapen Buton Tengah, Prov Sulawesi Tenggara, dengan batas-batas sebagai berikut : a.) Utara berbatasan dengan Jln. Jendaral Sudirman atau Jln Poros Lombe – Wamengkoli, b.) Timur berbatasan dengan tanah Ahmad Yamin, c.) Selatan berbatasan dengan tanah Nasrin, d.) Barat berbatasan dengan tanah PDAM;

Adalah sah milik Wa Kaana yang diperoleh dari membeli dari PT. PP Berdikari ---------------------------------------------------------------------------- ;

  1. Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat I membuat sertifikat Hak Guna Bangunan No 00001 atas nama Nidjo Hasim dan/atau Perubahan status atas tanah menjadi Sertifikat Hak Milik No 00137 atas nama H. Jamilnidjo di Kantor Pertanahan Kabupaten Buton tanpa seizin dan sepengatahuan Wa Kaana dan ahli waris Wa Kaana adalah perbuatan Melanggar Hukum;
  2. Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat I menjual tanah objek sengketa kepada Tergugat II berdasarkan Akta Jual Beli No. 50/2016 tanggal 22 Maret 2016 yang dibuat oleh Drs. Ishak selaku PPAT Kabupaten Buton tanggal 06 April 2016 No 468/2016, tanggal 06 April  2016 No. 85/2016 adalah Perbuatan Melanggar Hukum;
  3. Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat II dan Tergugat I menjual tanah objek sengketa kepada Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII dan tindakan Tergugat I yang mengklaim tanah objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00001 dan/atau Sertifikat Hak Milik Nomor 00137 adalah Perbuatan Melanggar Hukum ;
  4. Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat VIII yang menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan No : 00001 dengan Nomor identifikasi bidang tanah (NIB) : 21.03.09.08.00005 seluas kurang lebih 6.489 M2 atas nama Tergugat I dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00137 atas nama Tergugat I dan Sertifikat Hak Milik No. 00529, NIB 21.03.10.03.00295 letak tanah Walando seluas kurang lebih 864 M2 (delapan ratus enam puluh empat meter persegi) atas nama Tergugat II dan Sertifikat Hak Milik yang berkaitan dengan tanah objek sengketa adalah Perbuatan Melanggar Hukum;
  5. Menyatakan secara hukum segala surat atau dokumen yang terbit berkaitan dengan tanah objek sengketa seluas kurang lebih 6600 M2 atas nama Tergugat I, akta jual beli nomor 50/2016 yang dibuat oleh Drs. Ishak selaku PPAT Kabupaten Buton antara Tergugat I dan Tergugat II tentang jual beli tanah objek sengketa, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00001 atas nama Tergugat I, Sertifikat Hak Milik No. 00137 atas nama Tergugat I, Sertifikat Hak Milik Nomor 00529 atas nama Tergugat II  dan/atau surat/dokumen apapun yang diterbitkan dan terbit untuk dan/atau atas nama Para Tergugat atau pihak lain yang mendapat hak dari Para Tergugat tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum sehingga tidak berkekuatan hukum mengikat terhadap tanah obyek sengketa;
  6. Menghukum Tergugat I atau pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat I atau siapapun yang menguasai tanah sengketa untuk mengosongkan lalu menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban tanggungan apapun di atasnya;
  7.  Menyatakan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat telah menimbulkan kerugian baik kerugian materil maupun kerugian in-materil bagi Penggugat karena Penggugat telah terhalang untuk memanfaatkan dan/atau melakukan aktifitas di atas tanah sengketa, kerugian  mana diperhitungan sebagai sewa tanah obyek sengketa sebesar  Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak Tergugat I menjual tanah obyek sengketa kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII yang diketahui Penggugat pada tahun 2019 yang dilanjutkan dengan tindakan Para Tergugat mengklaim tanah objek sengketa, sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan kerugian in-materil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk membayar kerugian Materiil maupun in-materil kepada Penggugat sebagaimana petitum angka 10 tersebut diatas secara tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) ;
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kelambatan melaksanakan amar putusan perkara ini;
  10. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bijvoorrad) meskipun ada upaya hukum vezet, banding dan ataupun kasasi;
  11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak