| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 55/Pid.Sus/2026/PN Psw | 1.DINAR GALUH SANGESTI, S.H. 2.SHERIN BELLA ANANDA, S.H. 3.AYU WIDIA PERTIWI, S.H. 4.AYUDYA PRATIWI, S.H. 5.SURYA INRI NUARI, S.H. |
FIRMAN Bin MAKAHUSEN (Alm.) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 55/Pid.Sus/2026/PN Psw | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-722/P.3.18 /Eku.2/04/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | KESATU: ------- Bahwa Terdakwa FIRMAN Bin MAKAHUSEN (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2026 bertempat di posisi koordinat -5.2872915, 122.2797558 dalam wilayah perairan Mawasangka Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan tindak pidana dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ----------Perbuatan Terdakwa FIRMAN Bin MAKAHUSEN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------- ATAU KEDUA: --------------Perbuatan Terdakwa FIRMAN Bin MAKAHUSEN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
