| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa HASLIN HATTA YAHYA Alias HASLIN Bin (Alm) HATTA YAHYA, pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi namun pada sekitar bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di rumah saksi SAILAN yang beralamat di Desa Watu Mentade Kec. Rarowatu Utara Kab. Bombana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------
ATAU
KEDUA
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------ |