Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2018/PN Psw PD BPR Bahteramas Wakatobi Drs. LA ODE MUSTAMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2018/PN Psw
Tanggal Surat Senin, 24 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PD BPR Bahteramas Wakatobi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Drs. LA ODE MUSTAMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk  membayar tunggakan kredit dan jika tidak dilaksanakan maka akan disita dan dijual jaminkan sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak