Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2021/PN Psw RAHAYU FAISAL, S.H. DASRI Bin LA EDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 2/Pid.C/2021/PN Psw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/02/III/2021/Reskrim Sek
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RAHAYU FAISAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DASRI Bin LA EDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 

Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sektiar jam 06.20 Wita bertempat di Desa Molona Kec. Siompu Barat Kab. Buton Selatan telah terjadi tindak pidana pengrusakan yang dilakukan oleh lelaki DASRI terhadap korban lelaki LA HALIFI dengan cara terlapor lelaki DASRI memukul pagar korban yang terbuat dari seng dengan menggunakan kayu sehingga mengakibatkan pagar tersebut menjadi rusak, dan atas kejadian tersebut korban lelaki LA HALIFI merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib guna pengusutan lebih lanjut.

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) KUHPidana tentang pengrusakan Ringan

Pihak Dipublikasikan Ya