Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Psw LA ODE MUSRIF BAY SUPERMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Psw
Tanggal Surat Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LA ODE MUSRIF BAY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPERMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 350.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah Cidera Janji (Wanprestasi);
  3. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Hutangnya sebesar Rp 350.000.000,- (Tiga ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sisa Pokok Uang penggugat ditambah dengan Biaya Akomodasi Penagihan beberapa Bulan mencari keberadaan Tergugat sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima juta rupiah) Sehingga Total seluruhnya sebesar Rp 375.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta rupiah) kepada Penggugat dengan Seketika dan sekaligus;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan Alat Berat Milik Tergugat 1 (satu) Unit Excavator Caterpilar 320 D dengan SN. B2PO2984 tahun 2012 menjadi Jaminan Hutang Tergugat terhadap Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000. (Satu Juta Rupiah) setiap Harinya, atas kelalaiannya mematuhi putusan yang telah dijatuhkan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat Untuk membayar Biaya Perkara ini;

SUBSIDAIR                                                            

Apabila Pengadilan Berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak