Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Psw Wa Sanima 1.La Sinoni
2.Wa Seha
3.Kardiman
4.Jainuddin Alias La Sipi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Psw
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wa Sanima
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. KAMARUDDIN, S.H., M.H.Wa Sanima
Tergugat
NoNama
1La Sinoni
2Wa Seha
3Kardiman
4Jainuddin Alias La Sipi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hamadi,S.H.La Sinoni
2Hamadi,S.H.Wa Seha
3Hamadi,S.H.Kardiman
4Hamadi,S.H.Jainuddin Alias La Sipi
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ------------------------------
  2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah anak dan/atau ahli waris dari almarhum LA RAPEI; ------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan hukum bahwa Tanah Objek Sengketa yang terletak di Kelurahan Takimpo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
  • Panjang sisi sebelah Utara + 47 meter, berbatas dengan Jalan Raya;
  • Panjang sisi sebelah Timur + 35 meter, berbatas dengan tanah milik LA DIDU;
  • Panjang sisi sebelah Selatan + 29 meter, berbatas dengan tanah milik LA RAKIDA;
  • Panjang sisi sebelah Barat + 147 meter, berbatas dengan Jalan Raya; -------

Adalah sah milik Penggugat yang diperoleh dari warisan orang tua (ayah) Penggugat (almarhum LA RAPEI); -------------------------------------------

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang  diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pasarwajo terhadap Tanah Objek Sengketa; ----------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan hukum bahwa tindakan tindakan Tergugat I yang telah mengklaim Tanah Objek Sengketa sebagai bagian dari tanah peninggalan kakek Tergugat I (almarhum MAA LALEA) adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat; --------------------------------
  3. Menyatakan hukum bahwa tindakan orang tua (ibu) Tergugat I (almarhumah WA BANIRI) memberikan Tanah Objek Sengketa kepada Tergugat II (sesuai pengakuan Tergugat II) adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat; --------------------------------
  4. Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat II yang masuk menguasai Tanah Sengketa dan selanjutnya membangun rumah dan kini tinggal menetap di atas Tanah Objek sengketa dengan tanpa seizin/persetujuan Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat; ----------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat III dan Tergugat IV yang masuk membangun rumah di atas Tanah Objek Sengketa dan kini tinggal menetap di atas Tanah Objek Sengketa tanpa seizin/persetujuan Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat; -------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Para Tergugat beserta sanak keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan/mengembalikan Tanah Objek Sengketa dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat tanpa dibebani syarat apa pun dan segala benda/bangunan milik Para Tergugat yang ada di atas Tanah Objek Sengketa harus dibongkar dan/atau dimusnahkan; ---------------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat/bukti kepemilikan hak atas tanah yang terbit di atas Tanah Objek Sengketa atas nama Para Tergugat dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Tanah Objek Sengketa; ----------------------------------------------------------
  8. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan mematuhi Putusan Pengadilan yang akan dijatuhkan nanti, terhitung sejak Putusan dalam perkara a quo memperoleh kekuatan hukum yang tetap sampai pada saat Para Tergugat melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara a quo; ----------------------------------------------
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo secara tanggung renteng; ---------------------------------------
  10. :

 

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo C.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak