| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menetapkan bahwa data pemohon yang benar Adalah UMARDIN lahir di MASALOKA, tanggal 27 April 1987 sebagaimana yang tertera dalam Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP pemohon;
- Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki/mengubah data pada paspor pemohon dari yang semula UMAR lahir di KAMPUNG BARU tanggal 03 juli 1985 menjadi UMARDIN lahir di MASALOKA, tanggal 27 April 1987;
- Memerintahkan kepada pejabat KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI KENDARI untuk mencatat perbaikan/perubahan tersebut pada pinggiran paspor atau menerbitkan dokumen baru sesuai ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|