PRIMER
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------
- Menyatakan Hukum tanah warisan Almarhum LA BAO (Tanah Objek Sengketa Bidang I dan Bidang II) yang terletak di Dusun Wakantolalo Desa Wolowa Baru Kecamatan Wolowa Kab.Buton dengan luas ± 4000 M2; dan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan La Haruku
- Sebelah Barat berbatasan dengan Usman (dahulu berbatasan dengan Wa Iyama)
- Sebelah Selatan barbatasan dengan Jl.Raya poros Pasrwajo Lasalimu
- Sebelah Timur berbatasan dengan Lisna dan Wa Salu (dahulu berbatasan dengan Dodi dan Wa Salu).
Yang dahalu merupakan satu bidang tanah yang utuh adalah sah milik Para Penggugat yang harus di kembalikan oleh Tergugat kepada Para Penggugat;----
- Menyatakan Hukum bahwa tindakan Tergugat dalam menguasai tanah Objek Sengketa Bidang I dan tanah Objek Sengketa Bidang II milik Para Penggugat dengan alasan pemberian secara lisan dari Almarhum LA BAO tanpa adanya selembar bukti surat pengalihan/penyerahan tanah adalah cacat hukum dan merupakan tindakan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan hukum Para Penggugat ; ----------------------------------
- Menyatakan hukum tindakan dan perbuatan Tergugat yang secara diam diam tanpa sepengatahuan dan seijin dari LA BAO (alm) dan Para Penggugat yang kemudian Tergugat mensertifikatkan Lahan Objek Sengketa Bidang I dan menyuruh Orang yang bernama La Hadi untuk menanam pohon kayu jenis Samama pada tahun 2010 diatas Lahan warisan milik Para Penggugat dengan tujuan untuk mengusainya adalah merupakan perbuatan melawan hukum; --------
- Menyatakan hukum bahwa Lahan Objek Sengketa Bidang I yang kini terletak di Dusun Wakantolalo Desa Wolowa Baru Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton (dahulu terletak di Dusun Wakantolalo Desa Wolowa Kecamatan Pasarwajo DATI II Buton) seluas 1.772 M2 yang telah di sertifikatkan diam diam oleh Tergugat secara melawan hukum sehigga Turut Tergugat menerbitkan Sertifikat Hak milik atas nama Tergugat dengan Nomor : 104 tanggal 21 September 1993 dengan batas Batas:----------
- Sebelah Utara berbatasan dengan lahan Objek Sengketa Bidang II (Tanah Warisan Almarhum La Bao);
- Sebelah Barat berbatasan dengan Usman (dahulu berbatasan dengan Wa Iyama kemudian Wa Iyama digantikan oleh anaknya yaitu Usman) ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl Raya Poros Pasarwajo Lasalimu;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Lisna dan Wa Salu ( dahulu berbatasan dengan Dodi dan Wa Salu ) ;
Adalah lahan milik Para Penggugat yang merupakan sah tanah warisan dari LA BAO (Alm) yang harus di serahkan dan / atau di kembalikan oleh Tergugat kepada Para Penggugat selaku Ahli Waris dari almarhum LA BAO; ---------------
- Menyatakan hukum bahwa Lahan Objek Sengketa bidang II yang kini terletak di Dusun Wakantolalo Desa Wolowa Baru Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton (dahulu terletak di Dusun Wakantolalo Desa Wolowa Kecamatan Pasarwajo DATI II Buton) tidak sempat disertifikatkan dan di kuasai secara melawan hukum oleh Tergugat dengan Ukuran Luas ± 2.228 M2 dengan batas batas :-
- Sebelah Utara berbatasan dengan La Haruku;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Usman (dahulu berbatasan dengan Wa Iyama kemudian Wa Iyama digantikan oleh anaknya yaitu Usman);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Objek Sengketa Bidang I
- Sebelah Timur berbatasan dengan Lisna dan Wa Salu (dahulu berbatasan dengan Dodi dan Wa Salu kemudian Dodi menjual tanahnya kepada Lisna)
Adalah sah lahan milik Para Penggugat yang merupakan warisan dari LA BAO (Alm) yang harus di serahkan dan / atau di kembalikan oleh Tergugat kepada Para Penggugat selaku ahli waris dari almarhum LA BAO ;----------------------------
- Menyatakan hukum bahwa tindakan petugas lapangan /juru ukur dari Turut Tergugat yang melakukan pengukuran terhadap Lahan milik La Bao (Alm) /milik Para Penggugat (Lahan Objek Sengketa Bidang I) atas permohonanTergugat serta petunjuk dari isteri Tergugat pada tahun1993 tanpa satupun bukti surat tentang riwayat perolehan tanah tersebut serta tanpa sepengetahuan dan seijin dari La Bao dan Isterinya/Penggugat I serta anak anaknya adalah merupakan tindakan/perbuatan yang sifatnya melawan hukum;----------------
- Menyatakan hukum bahwa Fotocoppy KTP dan Fotocoppy Kartu Keluarga dan /atau Surat Keterangan Penguasaan fisikl bidang tanah dari Tergugat yang disetor sebagai dokumen dasar /alas hak kepada Turut Tergugat untuk Penerbitan Sertifikat Hak Milik dengan Nomor: 104 tanggal 21 September 1993 atas nama La Malu adalah tidak sah,cacat hukum dari segi bentuk isi maupun perbuatannya dan batal demi hukum sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap Sertifikat Hak Milik atas nama La Malu/Tergugat dengan Nomor: 104 tanggal 21 September 1993;--------------------------
- Menyatakan hukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo;---------------------------------------
- Menghukum Tergugat Iuntuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------
SUBSIDIER
Dan Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo berpendapat lain mohon keadilan yang seadil adilnya;---------- |