| Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon melakukan penangkapan terhadap pemohon dalam dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Sebagaimana diatur juga dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penangkapan pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Termohon melakukan penahanan terhadap pemohon dalam dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Sebagaimana diatur juga dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penahanan pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Sebagaimana diatur juga dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemoohon dari tahanan;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasar Wajo yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |