| Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasanyang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri PASARWAJO, untuk memanggil Pemohon mengikuti persidangan yang akan ditentukan pada suatu hari tertentu, dan selanjutnya berkenan pula untuk memberikan Penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama ayah pemohon yang ada pada akta kelahiran pemohon dan kartu keluarga pemohon yang semula SUARDI menjadi WAKANG;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Bombana agar merubah nama ayah pemohon pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil pemohon setelah menerima Salinan penetapan ini;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|