Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Psw 1.ZULKIFLI JUMADI
2.PURNAMA
3.HAMZA FAILU
4.ISMAIL
Kejaksaan Negeri Buton Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Psw
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ZULKIFLI JUMADI
2PURNAMA
3HAMZA FAILU
4ISMAIL
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Buton
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tindakan TERMOHON yang menyatakan dan menetapkanPARA PEMOHON sebagai Tersangka dalam Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Expo Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-679/P.3.18/Fd.2/12/2024 atas nama tersangka PEMOHON I, Nomor : PRINT-676/P.3.18/Fd.2/12/2024 atas nama tersangka PEMOHON II Nomor : PRINT-677/P.3.18/Fd.2/12/2024 atas nama tersangka PEMOHON III Nomor : PRINT-678/P.3.18/Fd.2/12/2024 atas nama tersangka PEMOHON IV, adalah tidak sah dan tidak bedasarhukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tindakan PenahananPARA PEMOHON dalam dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Expo Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 didasarkan pada surat:

PRINT-690/P.3.18/Fd.2/12/2024 tanggal 2 Desember 2024 atas namaZULKIFLI JUMADI, S.T

PRINT-687/P.3.18/Fd.2/12/2024 tanggal 2 Desember atas namaPURNAMA

PRINT-688/P.3.18/Fd.2/12/2024 tanggal 2 Desember atas namaHAMZA FAILU

PRINT-689/P.3.18/Fd.2/12/2024 tanggal 2 Desember atas namaISMAIL

yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak bedasarhukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:PRINT-456/P.3.18/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024, adalah tidak sah dan tidak bedasarhukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

5. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor :

PRINT-01/P.3.18/Fd.2/09/2004 tanggal 21 Agustus 2024,

PRINT-02/P.3.18/Fd.2/09/2024 tanggal 2 September 2024,

PRINT-577.a/P.3.18/Fd.2/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024,

PRINT-577.b/P.3.18/Fd.2/11/2024 tanggal 1 November 2024,

 

7. Menyatakan seluruh alat bukti yang diperoleh oleh TERMOHON dalam dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Expo Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan alat bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali pada perkara a quo maupun perkara lainnya;

8. Menyatakan tindakan TERMOHON melakukan penyitaan terhadap benda tidak bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan Perkara a quoadalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;

9. Menghukum TERMOHON untuk menghentikan Proses Penyelidikan dan Penyidikan terhadap PARA PEMOHON dalam Perkara a quo;

10. Menghukum TERMOHON untuk mengeluarkan PARA PEMOHON dari Tahanan;

11. Merehabilitasi nama baik, hak, dan kedudukan serta harkat dan martabat PARA PEMOHON, seperti sedia kala;

Membebankan biaya Permohonan Praperadilan ini menurut hukum

Pihak Dipublikasikan Ya