Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Psw 1.HAMURABY
2.SUHUFI
3.LA ODE NURDIN SAMIUN
4.LA IZU
5.FARIDHA TAHIR
6.ARIL SYAHTIAR
1.SYAHRIL
2.SURYADIN, S.IP
3.H. ALIMUDDIN
4.PEMERINTAH KABUPATEN BUTON
5.LA ODE SYAFRIN
6.ABU NAYA
7.FANDI SRAM SAMJAYA
8.ALWIDIN
9.EDI RUNGGA
10.SUHUDDIN
11.SUPARDIN
12.SUBARJO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Psw
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HAMURABY
2SUHUFI
3LA ODE NURDIN SAMIUN
4LA IZU
5FARIDHA TAHIR
6ARIL SYAHTIAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SYAHRIL
2SURYADIN, S.IP
3H. ALIMUDDIN
4PEMERINTAH KABUPATEN BUTON
5LA ODE SYAFRIN
6ABU NAYA
7FANDI SRAM SAMJAYA
8ALWIDIN
9EDI RUNGGA
10SUHUDDIN
11SUPARDIN
12SUBARJO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN BUTON
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; --------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga semua surat –surat yang diajukan oleh Para Penggugat diatas obyek sengketa ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan yang mengikat segala surat-surat yang telah terbit diatas tanah obyek sengketa atas nama Para Tergugat selain atas nama Para Penggugat atau Ahli Waris LA FAHA;-------------------
  4. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat serta Turut Tergugat adalah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan sangat merugikan Para Penggugat/Ahli Waris Alm. LA FAHA ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan hukum tindakan Para Tergugat yang tidak mengindahkan atau memperjual belikan tanah obyek sengketa dengan cara menguasai mendirikan pondasi, bangunan rumah serta mensertfkatkan diatas tanah Penggugat / Ahli Waris LA FAHA merupakan perbuatan Melawan Mukum, bertentangan dengan Hak Para Tergugat dan sangat merugikan para Penggugat / Ahli Waris Alm. LA FAHA ;--------------
  6. Menyatakan Hukum  :
  1. Sebidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya dengan luas  ± 62 M x 30 M, dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------

 

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah WA AMBE
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah tanah Alm. MAA SALUDU.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah TK NEGERI 2 BUTON.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Alm. LA FAHA sekarang JALAN RAYA.

 

Sebagai Obyek I (Satu).

 

  1. Sebidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya dengan luas ± 85 M x 47 M, dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------

 

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Drs. MANE ADIA. 
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Alm. WA JALIYA (INA MBALANI).
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Alm. LA FAHA sekarang JALAN RAYA
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Alm. LA FAHA sekarang Para Ahli waris (Penggugat).

 

Sebagai Obyek II (Dua).

 

  1. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang berada diatas tanah obyek sengketa untuk segera mengosongkan  tanah milik Para Penggugat / Para Ahli Waris diatas;------
  2. Memerintahkan Turut Tergugat agar membatalkan semua Surat – Surat dan/atau Sertifikat Hak Milik selain atas nama Para Penggugat / Ahli Waris LA FAHA diatas obyek sengketa ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangson) sebesar Rp. 500. 000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya jika lalai mematuhi isi putusan, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;---------------------------
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak