| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G/2026/PN Psw | USMAN TJILAO | 1.Hasnawati T 2.Hasniati Tishard 3.Husriati Tishard 4.Harlihawaty, S.PT |
Putusan Sela |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2026/PN Psw | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | P R I M A I R : 2. Menyatakan hukum tanah obyek sengketa dalam perkara aquo yang terletak di Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, kabupaten Buton seluas ± 8.400 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : 3. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat atas tindakannya mengkalaim dan menguasai serta mempertahankan sertifikat nomor : 00428 atas nama Alm. La Tisa (orangtua kandung Para Tergugat) yang didalamnya termasuk tanah milik Pengguat yang menjadi obyek sengketa merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum dan bertentangan dengan hak serta merugikan Penggugat; 4. Menyatakan hukum segala surat-surat yang terbit akibat tindakan dari Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat dinyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atas tanah obyek sengketa; 5. Menyatakan hukum sertifikat nomor : 00428 atas nama La Tisa (orangtua kandung para Tergugat) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atas tanah obyek sengketa; 6. Menyatakan hukum bahwa Putusan dalam perkara aquo menjadi dasar Penggugat untuk memohon kepada Badan Pertanahan Nasioanal Kabupaten Buton membuat sertifikat baru atas tanah miliknya yang merupakan obyek sengketa dalam perkara aquo; 7. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan sepenuhnya tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong secara suka rela dan tanpa dibebani syarat apapun juga; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya jika lalai mematuhi isi putusan, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; 9. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; S U B S I D A I R
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
