Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Psw USMAN TJILAO 1.Hasnawati T
2.Hasniati Tishard
3.Husriati Tishard
4.Harlihawaty, S.PT
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Psw
Tanggal Surat Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1USMAN TJILAO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hasnawati T
2Hasniati Tishard
3Husriati Tishard
4Harlihawaty, S.PT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertaanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan hukum tanah obyek sengketa dalam perkara aquo yang terletak di Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, kabupaten Buton seluas ± 8.400 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
-    Sebelah selatan berbatasan dengan sungai;
-    Sebelah utara berbatasan dengan jalan tani (dahulu tanah milik Almh. Wa Unggu);
-    Sebelah barat beratasan dengan tanah milik Alm. La Saji;
-    Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Wa Sini;
Adalah tanah sah milik Penggugat;

3.    Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat atas tindakannya mengkalaim dan menguasai serta mempertahankan sertifikat nomor : 00428 atas nama Alm. La Tisa (orangtua kandung Para Tergugat) yang didalamnya termasuk tanah milik Pengguat yang menjadi obyek sengketa merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum dan bertentangan dengan hak serta merugikan Penggugat;

4.    Menyatakan hukum segala surat-surat yang terbit akibat tindakan dari Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat dinyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atas tanah obyek sengketa;

5.    Menyatakan hukum sertifikat nomor : 00428 atas nama La Tisa (orangtua kandung para Tergugat) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atas tanah obyek sengketa;

6.    Menyatakan hukum bahwa Putusan dalam perkara aquo menjadi dasar Penggugat untuk memohon kepada Badan Pertanahan Nasioanal Kabupaten Buton membuat sertifikat baru atas tanah miliknya yang merupakan obyek sengketa dalam perkara aquo;

7.    Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya  untuk menyerahkan sepenuhnya tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong secara suka rela dan tanpa dibebani syarat apapun juga;

8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya jika lalai mematuhi isi putusan, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;

9.    Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

10.    Menghukum  Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

S U B S I D A I R
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono );

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak