| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan penggugat dalam perkara ini
- Menyatakan Bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat membayar seluruh kerugian immaterial sebesar Rp.3.000.000.000
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan yang di letakan atas Sertifikat sebidang tanah.
- Menyatakan sah dan berharga atas pemutusan pipa air UD. ARIF JAYA.
- Menyatakan putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu, meskipun ada perlawanan banding,kasasi,dan Verzet
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada tergugat
|