| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 50/Pid.B/2026/PN Psw | 1.THREE PUTRI AYU 2.ANDI LAILA FITRI AHDIANI AS, S.H. 3.Restu Sylvia Mardayanti, S.H |
ROSTAM Bin MAING | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 50/Pid.B/2026/PN Psw | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 361B/P.3.19/Eoh.2/04/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa Terdakwa ROSTAM Bin MAING pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di rumah saksi H. ALIMUDDIN K tepatnya di Kel. Bambaea, Kec. Poleang Timur, Kab. Bombana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Mengambil suartu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” -------- Perbuatan Terdakwa ROSTAM Bin MAING, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ------------------------------------------- A T A U KEDUA -------- Perbuatan Terdakwa ROSTAM Bin MAING, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo. Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
