| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan memberi izin untuk melakukan perbaikan perubahan atau pergantian pencatatan nama Ayah Kandung dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 414-LT-17052016-0016 tanggal 17 Mei 2016 dari Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan BKKBN Kabupaten Buton Tengah, yang semula anak dari pasangan suami dan istri bernama M. NASIR dan HAFIZAH dirubah menjadi anak dari pasangan suami istri bernama RIDWAN dan HAFIZAH.
- Menetapkan memberi izin untuk melakukan perbaikan perubahan atau pergantian pencatatan nama Ayah Kandung dalam Kartu Kelurga (KK) Pemohon nomor 7404071010120002 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buton Tengah tertanggal 25-10-2022, tertera identitas nama anak Pemohon bernama REFANĀ lahir di Lolibu, 08 Juni 2010 yang semula anak dari pasangan suami dan istri bernama M. NASIR dan HAFIZAH dirubah menjadi anak dari pasangan suami istri bernama RIDWAN dan HAFIZAH.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan dan mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan BKKBN Kabupaten Buton Tengah untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
|