| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 70/Pid.B/2026/PN Psw | 1.THREE PUTRI AYU 2.ANDI LAILA FITRI AHDIANI AS, S.H. 3.Restu Sylvia Mardayanti, S.H |
ARIS Bin KAMADIN (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
| Nomor Perkara | 70/Pid.B/2026/PN Psw | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 445/P.3.19/Eoh.2/04/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa Terdakwa ARIS Bin KAMADIN, pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------ A T A U KEDUA -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------ |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
