| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 23 Feb. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
| Nomor Perkara |
8/Pdt.G/2026/PN Psw |
| Tanggal Surat |
Selasa, 10 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | WA KAUMA | | 2 | Suraiyah | | 3 | Jamaluddin |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT Bank Danamon Indonesia Tbk Cq PT Bank Danamon Indonesia Tbk Regional Makassar Cq PT Bank Danamon Indonesia Terbuka Simpan Pinjam Unit Lombe (Bank Danamon Baubau) | | 2 | Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara Dan Barat Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Kendari | | 3 | SALIM TAAHI |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Ayatullah Mahdy, S.H., M.H | PT Bank Danamon Indonesia Tbk Cq PT Bank Danamon Indonesia Tbk Regional Makassar Cq PT Bank Danamon Indonesia Terbuka Simpan Pinjam Unit Lombe (Bank Danamon Baubau) |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buton Cq Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buton Tengah |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan obyek tanah milik Para Pengugat sengketa A Quo dengan jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor 00085 atas nama La Isa, Surat Ukur Nomor 85/Waliko/2009 yang terletak di Desa/Kelurahan Waliko, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah yang dikuasai oleh La Baa;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah yang dikuasai oleh H. Mukmin;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Poros Wamengkoli;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah yang dikuasai oleh La Ape.
Adalah sah Milik Para Penggugat;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat segala surat-surat yang telah terbit diatas tanah obyek sengketa selain atas nama Alm. La Isa dan Para Penggugat;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor : 3/Pen.Pdt.Eks/2024/PN Psw tanggal 20 Agustus 2024 terhadap tanah objek sengketa a quo;
- Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat dan Turut Terggugat adalah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan sangat merugikan Para Penggugat;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I dalam hal mengambil alih dan mengajukan ke pihak lain (Tergugat II) untuk melalukan proses Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tanah milik Alm. La Isa adalah merupakan perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan hak Para Tergugat dan sangat merugikan Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat dan ataupun pihak lainnya yang di izinkan Para Tergugat menempati tanah objek sengketa A Quo terletak di di Desa/Kelurahan Waliko, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sertifikat Hak Milik Nomor 00085 atas nama La Isa, Surat Ukur Nomor 85/Waliko/2009) untuk mengosongkan dan atau meninggalkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkract van gewijsde);
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang dengan sengaja menempati tanah obyek sengketa untuk tunduk terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya jika lalai mematuhi isi putusan, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |