| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 57/Pid.B/2026/PN Psw | 1.FRANCA MONIQA SAYOGI, S.H. 2.SHERIN BELLA ANANDA, S.H. 3.AYU WIDIA PERTIWI, S.H. |
FIRMAN Alias ALUN Bin LA ONA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||||
| Nomor Perkara | 57/Pid.B/2026/PN Psw | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B- 730 /P.3.18.3 /Eoh.2/04/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | KESATU --- Bahwa Terdakwa FIRMAN Alias ALUN Bin LA ONA pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA atau pada waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di jalan yang terletak pada Kelurahan Bombonawulu Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, --- Bahwa perbuatan Terdakwa FIRMAN Alias ALUN Bin LA ONA sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---- A T A U KEDUA
--- Bahwa perbuatan Terdakwa FIRMAN Alias ALUN Bin LA ONA sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --- A T A U KETIGA --- Bahwa perbuatan Terdakwa FIRMAN Alias ALUN Bin LA ONA sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- A T A U KEEMPAT --- Bahwa perbuatan Terdakwa FIRMAN Alias ALUN Bin LA ONA sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466 Ayat (3) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
