| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 71/Pid.B/2026/PN Psw | 1.SHERIN BELLA ANANDA, S.H. 2.AYU WIDIA PERTIWI, S.H. |
LA MUNARA Alias LA MUNARA Bin LA INSE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 71/Pid.B/2026/PN Psw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-818/P.3.18 /Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ---- Bahwa TERDAKWA LA MUNARA Alias LA MUNARA Bin LA INSE pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WITA atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Lamaraja, Desa Wakambangura, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin” ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.- ATAU KEDUA
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------- ATAU KETIGA --- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
