Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus-LH/2026/PN Psw 1.THREE PUTRI AYU
2.IRSAN ZULFIKAR DJAFAR, S.H., M.H.
3.Aprillia Zulkarnaen, S.H
4.JUSIANDRA GLEVIERTH LUBIS, S.H
5.SAHRIR, S.H., M.H.
6.ANDI LAILA FITRI AHDIANI AS, S.H.
ASWAR, S.Sos., Alias ASWAR Bin ABDUL LATIF HABA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 36/Pid.Sus-LH/2026/PN Psw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-187/P.3.19/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1THREE PUTRI AYU
2IRSAN ZULFIKAR DJAFAR, S.H., M.H.
3Aprillia Zulkarnaen, S.H
4JUSIANDRA GLEVIERTH LUBIS, S.H
5SAHRIR, S.H., M.H.
6ANDI LAILA FITRI AHDIANI AS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASWAR, S.Sos., Alias ASWAR Bin ABDUL LATIF HABA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------  Bahwa Terdakwa Aswar, S.Sos Alias Aswar Bin Abd Latif Haba pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Wumbubangka Kec. Rarowatu Utara Kab. Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

 

  • Bahwa berawal Terdakwa mengklaim lokasi tanah tersebut berdasarkan Surat Keterangan waris tahun 1961 dari orang tua Terdakwa sdr. Abdu Latif Haba yang memilki lokasi tanah rumpun keluarga Pohicu Wumbubangka yang terletak di Desa Wumbubangka Kec. Rarowatu Utara Kab. Bombana Prov. Sulawesi Tenggara, dimana  lokasi tanah rumpun keluarga Pohicu di Desa Wumbubangka dengan ahli waris Terdakwa adalah seluas 50 Ha
  • Bahwa  sekitar awal bulan  Mei  2024  Terdakwa  menghubungi  saksi Nasrun lalu mengajak  untuk mendirikan rumah pondok/rumah kebun dan melakukan penanaman sawit di lokasi tanah milik Terdakwa, kemudian Terdakwa mengajak saksi Nasrun dan saksi Hamran menuju ke lokasi tersebut dan pada saat sampai di lokasi tersebut Terdakwa menunjukan dan menyampaikan bahwa lokasi tersebut adalah lokasi milik Rumpun Pohicu yang belum terjual dan akan dilakukan pengolahan oleh Terdakwa

 

  • Bahwa terdakwa lalu mulai mengajak saksi Hamran, saksi Nasrun, saksi Sudiron, saksi Ahmed untuk melakukan pengolahan tanah dilokasi lahan rumpun keluarga Pohicu dengan melakukan penebangan pohon akasia serta membersihkan lahan dilokasi area yang akan didirikan rumah Rumah Pondok/kebun juga tempat untuk melakukan pembibitan kelapa Sawit dan penanaman bibit sawit seluas kurang lebih  + ½ hektar,  dimana saksi Andi Hermawang yang menyiapkan bibit pohon sawit untuk ditanam dilokasi lahan milik Terdakwa.
  • Bahwa adapun cara Terdakwa, saksi Hamran, saksi Nasrun, saksi Sudiron, saksi Ahmed dan saksi Andi Hermawang melakukan mengolah lokasi tanah tersebut dengan menebang pohon-pohon menggunakan parang dan membangun rumah pondok ukuran 3x3 m adalah menggunakan bahan-bahan berupa kayu dan seng serta mananam bibit kelapa sawit dengan cara menggali tanah menggunakan pacul dimana pohon kelapa  sawit yang telah ditanam sebanyak kurang kebih + 500 pohon dengan luas tanah sekitar 5 Ha;  
  • Bahwa pada hari Senin  tanggal 29 Desember 2025 Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra mendampingi oleh sdr. Ahmad Hanafi selaku Ahli dari Dinas Kehutanan Prov. Sultra untuk melakukan pengecekan lokasi dan melakukan pengambilan titik kooridinat dengan hasil sebagai berikut :

No

Lokasi

Titik koordinat

Ket

X

Y

 

1.

Bukaan lahan Eks. Lokasi tempat didirikannya pondok milik Aswar.

0382876

9487412

 

 

2.

Titik tumpukan Bibit sawit

0382876

9487402

 

3.

Titik Plank Dinas Kehutanan Prov. Sultra

0382880

9487398

 

4.

Titik pohon sawit 1

0382869

9487403

 

5.

Titik pohon sawit 2

0382875

9487399

 

6.

Titik pohon sawit 3

0382891

9487369

 

7.

Titik pohon sawit 4

0382918

9487308

 

8.

Titik pohon sawit 5

0382860

9487540

 

9.

Titik pohon sawit 6

0382864

9487535

 

10.

Titik pohon sawit 7

0382857

9487512

 

11.

Titik pohon sawit 8

0382919

9487744

 

12.

Titik pohon sawit 9

0383006

9487738

 

13

Titik 1 (satu) batas lokasi tanah milik Aswar

0383299

9487044

 

14

Titik 2 (dua) batas lokasi tanah milik Aswar

0382855

9487747

 

15

Titik 3 (tiga) batas lokasi tanah milik Aswar

0383130

9487735

 

Bahwa setelah dilakukan overlay pengambilan dan ploting koordinat lokasi bukaan tanah Terdakwa oleh sdr. Ahmad Hanafi selaku Ahli dari Dinas Kehutanan Prov. Sultra bersama dengan Anggota Ditreskrimsus Kepolisian Polda Sultra pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 menggunakan GPS merek Garmin Montana 680 kemudian dimasukan dalam Aplikasi Software Esri (Arcgis) versi 10.8 menunjukan bahwa lokasi tanah Terdakwa terletak di Desa Wumbubangka Kec. Rarowatu Utara berada dalam Kawasan Hutan Produksi berdasarkan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor SK:6623/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/ 2021 tanggal 27 Oktober 2021 Dan dalam database Dinas Kehutanan Prov. Sulawesi Tenggara tidak ditemukan perizinan dibidang Kehutanan berupa Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan di Desa Wumbubangka Kec. Rarowatu Utara Kab. Bombana.

  • Bahwa Ahli Tantan Santana, S.Hut dari Dinas Kehutanan Prov. Sulawesi Tenggana menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Hutan, Perubahan Peruntukan Kawasan hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan dimana :
  • Bahwa  Terdakwa tidak dapat menguasai fisik dan melakukan pengolahan pada lokasi tanah tersebut meskipun  sebagai pemilik Surat Keterangan tanggal 1 Januari 1961 karena lokasi tanah tersebut berada dalam Kawasan hutan berdasarkan Hasil Overlay /pemetaan yang telah dilakukan oleh Ahli pada Dinas Kehutanan Provinsi berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor:SK.6623/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tenggara sampai dengan tahun 2020 sebelum mendapatkan penetapan dari Menteri Kehutanan untuk dikeluarkan status lahan tersebut sebagai Kawasan hutan atau sebelumnya telah mendapatkan perizinan berusaha dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa tidak ada alasan setiap orang untuk tidak mengetahui terkait dengan status Kawasan Hutan karena dalam penetapan status Kawasan hutan talah dilakukan pengukuhan Kawasan hutan dalam bentuk penetapan artinya sebelumnya telah ada kegiatan tata batas dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga sehingga mengacu ke hal tersebut telah ada tanda batas Kawasan hutan dan setelah Undang-Undang ditetapkan maka setiap orang dianggap telah mengetahui hal tersebut.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana  diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Paragraf 4 ke Pasal 78 ayat (3) Jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang . --

Pihak Dipublikasikan Ya