| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 31/Pid.B/2026/PN Psw | SHERIN BELLA ANANDA, S.H. | BURHANUDDIN ALS BURHAN BIN SALIM.S | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 31/Pid.B/2026/PN Psw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B- 02/P.3.18.3 /Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa BURHANUDDIN ALS BURHAN BIN SALIM S, pada hari selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 bertempat di garasi mobil samping rumah milik saksi IBRAHIM JAFFAR Bin H. ABDUL GAFFAR yang beralamat di Lingkungan Bata I Kelurahan Lakudo Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan pada hari selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 bertempat di garasi mobil samping rumah milik saksi TARA ALI ALS LA ALI BIN MANURU yang beralamat di Lingkungan Gu Barat Kelurahan Lakudo Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa 1 (satu) buah aki merk GS 50 ampere warna putih dan 1 (satu) buah aki merk YUASA 50 ampere warna hitam milik saksi IBRAHIM dan 2 (dua) buah aki merk GS 50 ampere warna putih milik Saksi TARA ALI yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu bersama dengan SULAIMAN ALS AFGAN BIN ARIF (DPO) yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, ----- Bahwa perbuatan Terdakwa BURHANUDDIN ALS BURHAN BIN SALIM S sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
