Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2026/PN Psw SHERIN BELLA ANANDA, S.H. BURHANUDDIN ALS BURHAN BIN SALIM.S Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.B/2026/PN Psw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B- 02/P.3.18.3 /Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHERIN BELLA ANANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BURHANUDDIN ALS BURHAN BIN SALIM.S[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

----- Bahwa Terdakwa BURHANUDDIN ALS BURHAN BIN SALIM S, pada hari selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 bertempat di garasi mobil samping rumah milik saksi IBRAHIM JAFFAR Bin H. ABDUL GAFFAR yang beralamat di Lingkungan Bata I Kelurahan Lakudo Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan pada hari selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 bertempat di garasi mobil samping rumah milik saksi TARA ALI ALS LA ALI BIN MANURU yang beralamat di Lingkungan Gu Barat Kelurahan Lakudo Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa 1 (satu) buah aki merk GS 50 ampere warna putih dan 1 (satu) buah aki merk YUASA 50 ampere warna hitam milik saksi IBRAHIM dan 2 (dua) buah aki merk GS 50 ampere warna putih milik Saksi TARA ALI yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu bersama dengan SULAIMAN ALS AFGAN BIN ARIF (DPO) yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut

----- Bahwa perbuatan Terdakwa BURHANUDDIN ALS BURHAN BIN SALIM S sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya