| Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa LA ODE HEDIANTO Alias HEDI Bin LA ODE JAELANI (Alm) pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Penyeberangan Spead Batauga-Siompu, Kelurahan Bandar Batauga, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Penganiayaan“ terhadap saksi korban Musadi Alias La Deke Bin Ladaandi,
---Bahwa perbuatan Terdakwa LA ODE HEDIANTO Alias HEDI Bin LA ODE JAELANI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
|