| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 37/Pid.B/2026/PN Psw | SHERIN BELLA ANANDA, S.H. | ARJUN Alias LA LODA Bin LA ADE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 37/Pid.B/2026/PN Psw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 416 /P.3.18.3 /Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : ---- Bahwa Terdakwa ARJUN Als LA LODA Bin LA ADE, pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2025 sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan setapak yang beralamat di Desa Kumbewaha Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yakni korban MARDONI, ----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Kedua ----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
