| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan nama Pemohon bernama LA UDI yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor :07/7/V7/2000, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kapuntori , Kabupaten Buton, tanggal 30 Mei Tahun 2000 diganti menjadi HAYUN berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 7404221007790001 tanggal 02 April 2018 yang dikeluarkan dari Kantor Dinas Kependudukkan dan Pencatatan sipil Pasarwajo Kabupaten Buton dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7404-LT-21062021-0001 pada tanggal 21 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Buton;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Pergantian Nama Nikah Pemohon tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kapuntori Kabupaten Buton;
- Membebankan biaya Permohonan kepada PEMOHON;
|